Umum : praktek yang buruk, tidak memenuhi standar profesi
Dapat terjadi karena;
- Salah diagnosis
- Salah dlm menjalankan melakukan tindakan
- Salah melakukan perawatan
- Salah dalam petunjuk sesudah perawatan
Kepada tenaga kesehatan dapat dijatuhkan tindakan administratif bila :
- Melalaikan kewajiban
- Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
- Mengabaikan sesuatu yang harus dilakukan.
- Melanggar suatu ketentuan dlam UU
- Dalam hukum pidana
- Menipu pasien (KUHP pasal 378)
- Membuat surat keteranga palsu (263, 267KUHP)
- Melakukan cu;pa lata sehingga pasien luka atau mati (359, 360, 361 KUHP)
- Pelanggaran kesopanan (290, 294, 285, 286 KUHP)
- Melakukan pengguguran kandungan (299, 348, 349, 350 KUHP)
- Membocorkan rahasia kedokteran (322)
- Membiarkan penderita gawat darurat (351)
- Memberikan menjual obat palsu (386)
- Euthanasia (344 KUHP)
- Malpaktek perdata
- Wanprestasi (1239 KUHPerdata)
- Melanggar hukum (1356)
- Kelalaian shg merugikan pasien (1366)
- Kelalaian sbg penanggung jawab
Teoritis
- Pelanggaran kontrak
- Perbuatan yang disengaja
- Kelalaian
- A duty of care
- The direlection of duty (the breach of duty)
- Direct causation
- Damages
Sumber
Prof. Amri Amir SpF (K), SH. 2009. Etika Kedokteran dalam Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
Sudarma, 2008. Sosiologi Untuk Kesehana, jakarta: Salemba medika
Baca Selanjutnya :
Loading Post...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon