Malpraktek

Malpraktek
 Umum : praktek yang buruk, tidak memenuhi standar profesi
Dapat terjadi karena;
  1. Salah diagnosis
  2. Salah dlm menjalankan melakukan tindakan
  3. Salah melakukan perawatan
  4. Salah dalam petunjuk sesudah perawatan
UU No.6  tahun 1963 tentang Tenaga kesehatan
Kepada tenaga kesehatan dapat dijatuhkan tindakan administratif bila :
  1. Melalaikan kewajiban
  2. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
  3. Mengabaikan sesuatu yang harus dilakukan.
  4. Melanggar suatu ketentuan dlam UU
  5. Dalam hukum pidana
  6. Menipu pasien (KUHP pasal 378)
  7. Membuat surat keteranga palsu (263, 267KUHP)
  8. Melakukan cu;pa lata sehingga pasien luka atau mati (359, 360, 361 KUHP)
  9. Pelanggaran kesopanan (290, 294, 285, 286 KUHP)
  10. Melakukan pengguguran kandungan (299, 348, 349, 350 KUHP)
  11. Membocorkan rahasia kedokteran (322)
  12. Membiarkan penderita gawat darurat (351)
  13. Memberikan menjual obat palsu (386)
  14. Euthanasia (344 KUHP)
  15. Malpaktek perdata
  16. Wanprestasi (1239 KUHPerdata)
  17. Melanggar hukum (1356)
  18. Kelalaian shg merugikan pasien (1366)
  19. Kelalaian sbg penanggung jawab
Sumber malpraktek
Teoritis
  1. Pelanggaran kontrak
  2. Perbuatan yang disengaja
  3. Kelalaian
4 unsur malpraktek
  1. A duty of care
  2. The direlection of duty (the breach of duty)
  3. Direct causation
  4. Damages

Sumber
 Prof. Amri Amir SpF (K), SH. 2009. Etika Kedokteran dalam Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
Sudarma, 2008. Sosiologi Untuk Kesehana, jakarta: Salemba medika


Baca Selanjutnya :

Loading Post...

Previous
Next Post »