1. Pemberian Penghargaan Bidan
Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang
diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah
hadiah dengan nama dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi
dalam kegiatan tertentu.
Jabatan Yang Dimiliki Oleh Bidan Tersebut
Hadiah yang
didapatkan oleh bidan tergantung oleh jabatan yang dimiliki oleh bidan
tersebut, apakah jabatan fungsional atau jabatan structural, kebijakan
institusi dimana bidan bidan tersebut bekerja, kebijakan ini menentukan hadiah
yang dimiliki oeh bidan, apakah bidan tersebut bertugas di rumah, di Puskesmas,
bidan di desa atau instansi swasta, kemampuan yang dimiliki oleh bidan
tersebut.
Contoh Penghargaan:
1. Pemberian lisensi (izin
penyelenggaraan pelayanan)
2. Lisensi adalah proses
administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat
izin praktek yang diberikan kepada tenaga professional yang diberikan
teregristasi untuk memberikan pelayanan secara mandiri.
3. Pemberian penghargaan
terhadap bidan teladan
4. Kenaikan pangkat/golongan
bagi pegawai negeri sipil
5. Sertifikat bagi yang
mengikuti pelatihan
6. Jabatan tertentu bagi yang
bekerja di institusi pendidikan
2. Pemberian Sanksi Bagi Bidan
Sanksi
adalah hukuman atau denda yang dierikan atau dikenakan terhadap seseorang yang
melakukan pelanggaran yang secara nyaa telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan definisi di atas dapat
diketahui bahwa seseorang yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi.
Pelanggaran itu bukan hanya pelanggaran terhadap hokum yang tertlis atau
undang-undang, tetapi peraturan/hokum yang tidak tertulis juga. Contohnya
melanggar norma, adat istiadat atau ketentuan-ketentuan yang berlaku di
masyarakat.
Sanksi terhadap pelanggaran tidak
tertulis bisa berupa sindiran, cemoohan atau perlakuan yang tidak pantas oleh
masyarakat.
Sebaliknya, sanksi yang diberikan
terhadap pelanggaran hokum atau undang-undang tertulis biasanya telah
ditentukan atau ditulis dalam undang-undang tersebut. Misalnya berupa denda,
pencabutan izin atau penjara.
Bidan sebagai petugas kesehatan tidak
jarang berhadapan masalah yang berhubungan dengan hokum. Sering masalah dapat
diselesaikan dengan hokum akan tetapi resikonya ia akan mendapatkan sanksi
akibat perbuatannya. Sanksi yang diberiakan bervariasi tergantung berat
ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran Yang Dilakukan
Biasa Disebut Malpraktek
·
Malpraktek/lalai terjadi karena:
·
Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien
·
Tidak melakukan tugas sesuai standar
·
Melakukan tindakan yang mencederai klien
·
Klien cidera karena kegagalan melaksanakan tugas
·
Ceroboh, lupa, gagal mengkomunikasikan
Sanksi bagi tanggungan (tindakan-tindakan, hukuman)
untuk orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan Undang-undang dan aturan
tata tertib yang harus dilakukan.
Pasal 35
Dalam melakukan praktek dilarang:
Menjalankan praktek apabila tidak sesuai denagn
ketentuan yang tercantum dalam ijin praktek sesuai dengan wewenang bidan dalam
Kepmenkes No.900/Menkes/VII/2002.
Pasal 14
Bidan dapat menjalankan prakteknya berwenag untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
a.
Pelayanan kebidanan
b.
Pelayanan keluarga berencana
c.
Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 15
1. Pelayanan kebidanan
ditujukan keoada ibu dan anak
2. Pelayanan kepada ibu
diberkan pada masa pa nikah, menyusui dan masa antara (periode interval)
3. Pelayanan kebidanan kepada
anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa balita dan masa ora
sekolah.
Pasal 18
1. Memberikan imunisasi
2. Memberiakan suntikan pada
penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
3. Mengeluarkan plasenta
secara manual
4. Bimbingan senam hamil
5. Pengeluaran jaringan sisa
hasil konsepsi
6. Episiotomy
7. Penjahitan luka episiotomy
dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8. Amniotomi pada pembukaan
serviks lebih dari 4 cm
9. Pemberian infuse
10. Pemberian suntikan
intarmuskular uteronika, antobiotika dan sedative
11. Kompresi bimanual
12. Versi skstrasi gemili pada
bayi kedua dan seterusnya
13. Vakum ekstrasi dengan
kepala bayi didasar panggul
14. Pengendalian anemia
15. Meningkatkan pemeliharaan
dan pengguanaan air susu ibu
16. Resusitasi pada bayi baru
lahir dengan asfeksia
17. Penanganan hipotermi
18. Pemberia minum denagn
sonde/pipet
19. Pemberian obat-obat
terbatas, melalui lembaran permintaan obat
20. Pemberian surat keterangan
kelahiran dan kematian
Pasal 25
1.
Bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan
kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam
memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi
2.
Selain tersebut di atas bidan harus:
a.
Menghormati hak pasien
b.
Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
c.
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku
d.
Memberkan informasi tentang pelayanan yang akan diberikan
e.
Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
f.
Melakukan catatan rekam medic (medical record)
BAB VI. Tentang Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 27
1. Dalam melakukan prakteknya
bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan
2. Pelaporan tersebut
dilaporkan ke puskesmas dan tembusan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota
sumber
Rukiyah,
Yulianti, (2011). Konsep Kebidanan.
Jakarta : Trans Info Media
Baca Selanjutnya :
Loading Post...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon