Sistem Penghargaan Bagi Bidan

1. Pemberian Penghargaan Bidan
Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Jabatan Yang Dimiliki Oleh Bidan Tersebut
Hadiah yang didapatkan oleh bidan tergantung oleh jabatan yang dimiliki oleh bidan tersebut, apakah jabatan fungsional atau jabatan structural, kebijakan institusi dimana bidan bidan tersebut bekerja, kebijakan ini menentukan hadiah yang dimiliki oeh bidan, apakah bidan tersebut bertugas di rumah, di Puskesmas, bidan di desa atau instansi swasta, kemampuan yang dimiliki oleh bidan tersebut.
Contoh Penghargaan:
             1.     Pemberian lisensi (izin penyelenggaraan pelayanan)
             2.     Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat izin praktek yang diberikan kepada tenaga professional yang diberikan teregristasi untuk memberikan pelayanan secara mandiri.
             3.     Pemberian penghargaan terhadap bidan teladan
             4.     Kenaikan pangkat/golongan bagi pegawai negeri sipil
             5.     Sertifikat bagi yang mengikuti pelatihan
             6.     Jabatan tertentu bagi yang bekerja di institusi pendidikan
2. Pemberian Sanksi Bagi Bidan
       Sanksi adalah hukuman atau denda yang dierikan atau dikenakan terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran yang secara nyaa telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan definisi di atas dapat diketahui bahwa seseorang yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi. Pelanggaran itu bukan hanya pelanggaran terhadap hokum yang tertlis atau undang-undang, tetapi peraturan/hokum yang tidak tertulis juga. Contohnya melanggar norma, adat istiadat atau ketentuan-ketentuan yang berlaku di masyarakat.
Sanksi terhadap pelanggaran tidak tertulis bisa berupa sindiran, cemoohan atau perlakuan yang tidak pantas oleh masyarakat.
Sebaliknya, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran hokum atau undang-undang tertulis biasanya telah ditentukan atau ditulis dalam undang-undang tersebut. Misalnya berupa denda, pencabutan izin atau penjara.
Bidan sebagai petugas kesehatan tidak jarang berhadapan masalah yang berhubungan dengan hokum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hokum akan tetapi resikonya ia akan mendapatkan sanksi akibat perbuatannya. Sanksi yang diberiakan bervariasi tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran Yang Dilakukan Biasa Disebut Malpraktek
·           Malpraktek/lalai terjadi karena:
·           Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien
·           Tidak melakukan tugas sesuai standar
·           Melakukan tindakan yang mencederai klien
·           Klien cidera karena kegagalan melaksanakan tugas
·           Ceroboh, lupa, gagal mengkomunikasikan

Sanksi bagi tanggungan (tindakan-tindakan, hukuman) untuk orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan Undang-undang dan aturan tata tertib yang harus dilakukan.
Pasal 35
Dalam melakukan praktek dilarang:
Menjalankan praktek apabila tidak sesuai denagn ketentuan yang tercantum dalam ijin praktek sesuai dengan wewenang bidan dalam Kepmenkes No.900/Menkes/VII/2002.
Pasal 14
Bidan dapat menjalankan prakteknya berwenag untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.    Pelayanan kebidanan
b.    Pelayanan keluarga berencana
c.    Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 15           
         1.     Pelayanan kebidanan ditujukan keoada ibu dan anak
         2.     Pelayanan kepada ibu diberkan pada masa pa nikah, menyusui dan masa antara (periode interval)
        3.     Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa balita dan masa ora sekolah.
Pasal 18
         1.     Memberikan imunisasi
         2.     Memberiakan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
         3.     Mengeluarkan plasenta secara manual
         4.     Bimbingan senam hamil
         5.     Pengeluaran jaringan sisa hasil konsepsi
         6.     Episiotomy
         7.     Penjahitan luka episiotomy dan luka jalan lahir sampai tingkat II
         8.     Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
         9.     Pemberian infuse
     10.     Pemberian suntikan intarmuskular uteronika, antobiotika dan sedative
     11.     Kompresi bimanual
     12.     Versi skstrasi gemili pada bayi kedua dan seterusnya
     13.     Vakum ekstrasi dengan kepala bayi didasar panggul
     14.     Pengendalian anemia
     15.     Meningkatkan pemeliharaan dan pengguanaan air susu ibu
     16.     Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfeksia
     17.     Penanganan hipotermi
     18.     Pemberia minum denagn sonde/pipet
     19.     Pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat
     20.     Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian

Pasal 25
    1.          Bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi
    2.          Selain tersebut di atas bidan harus:
a.    Menghormati hak pasien
b.    Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
c.    Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
d.   Memberkan informasi tentang pelayanan yang akan diberikan
e.    Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
f.     Melakukan catatan rekam medic (medical record)

BAB VI. Tentang Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 27
    1. Dalam melakukan prakteknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan
    2.     Pelaporan tersebut dilaporkan ke puskesmas dan tembusan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota




sumber

Rukiyah, Yulianti, (2011). Konsep Kebidanan. Jakarta : Trans Info Media

Baca Selanjutnya :

Loading Post...

Previous
Next Post »