Etika Dalam Pelayanan Kebidanan


I. Pengertian Etika

Untuk menghindari kekeliruan perlu diuraikan batasan kode etika agar lebih mudah dipahami maksudnya. Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata “ Ethos” yang berarti kebiasaan-kebiasaan atau tingkah laku manusia adat, ahlak waktu persaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamaknya adat kebiasaan.

Etika berasal dari bahasa Inggris “ Ethics” yang mempunyai pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang cepat, yang harus dilakukan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Menurut kamus besar indonesia (Depdikduk,1988) etika artinya adalah ilmu tentang baik dan buruk tengan hak dan kewajiban. Kumpulan azas atau nilai yang berkenaaaan dengan ahklak. Nilai mengenai benar atau salahyang dianut golongan atau masyarakat. Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat yaitu suatu system perinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruknya suatu sikap manusia.

Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melakukan tugasnya dan didalam hidupnya dimasyarakat. Oleh kerena itu perlu dibahas tentang etika dan kode etik dalam pelayanan kebidanan (Marimbi, 2008).
Fungsi etika dalam pelayanan kebidan,
  1. menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien, 
  2. menjaga kita dalam tidakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/ membagayakan orang lain,
  3. menjaga privasi disetiap individu,
  4. mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijak sana sesuai denagan porsinya, dengan etika dapat mengetahui apakah alasan itu diterima atau tidak,
  5. menggarahkan pola pikir seseorang dalm bertindak atau menganalisis dalam suatu masalah.
  6. Menghasilkan tindakan yang benar. 
  7. Mendapatkan informasi halk yang benar. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai denagn norma yang berlaku pada umumnya.berhubungan dengan penggaruh hal-hal yang bersipat abstrak.
Memfasilitasi proses pemecahan masaalah etik. Mengataur hal- hal yang bersifat praktik. Mengatur tata cara pergaualan baik didalam taa tertib masyarakat maupun tata cara didalam organisasi profesi. Pola pemikiran manusia indonesia setiap tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari kehari semangkin cepat dengan sehubaungan dengan derasnya era informasi. Kode etik adalah merupakan suatu cirri profesi yang bersumber dari nrma-norma internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakn penyataan kompensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi Dalam kode etik bidan memiliki kewajiban terhadap klien dan masyarakat yaitu:

  1. Setiap bidan senantiasa menunjukan tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
  2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggun jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
  4. Setiap bidan senantiasa mendahulukan kepentingan klien, kleuarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kemapuan yang dimiliki. Setiap bidan menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dangan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara obtimal ( Marimbi, 2008).


Sumber

Sarwono.2005. Ilmu Kebidanan. Jakarta : YBP-SP
Soeparto.2006 Etika Dan Hukum Dibidang Kesehatan Edisi Kedua. Surabaya: Airlanggapress Nurmawati.2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Jakarta: CV Trans Info Media

Baca Selanjutnya :

Loading Post...

Previous
Next Post »