a. Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan menpunyai tiga katagori tugas yaitu:
1. Tugas mandiri
a. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
b. Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan pra nikah
c. Memberikan pelayanan pada ibu hamil normal
d. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dan melibatkan klien
dan keluarga
e. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
f. Memberikan asuhan kebidanan pada klien masa nifas
g. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita subur yang membutuhkan pelayanan keluargaberencana
h. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menaupause.
i. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dan melibatkan keluarga
2. Tugas kolaborasi/ kerjasama
a. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindkanan kolaborasi
c. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
d. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruran yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
e. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
f. Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dan tindakan kolaborasi denagn melibatkan klien dan keluarga.
3. Tugas ketergantungan / merujuk
a. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi kererlibatan klien dan keluarga
b. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan.
c. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifasdan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
e. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada bayi baru lahir dengan tindakan tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
b. Pengelolah
Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakan/klien. Dan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lainnya yang berada dibawah bimbingan dalam wilayah kerja.
c. Pendidik
a. Memberikan pendidikan dan penyeluhan kesehatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khusus yang berhubungan dengan pihak terkait mengenai kesehatan ibu, anak dan KB.
b. Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
d. Peneliti/ Investigator
Memberikan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
e. Advokasi
Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan.
Sumber
Meilani, dkk. 2009. Konsep Kebidanan. Yogyakarta: Citramaya
Baca Selanjutnya :
Loading Post...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon